MK Menolak Semua Gugatan Prabowo - Ini Pernyataan Koalisi Merah Putih Terkait Putusan MK
MK Menolak Semua Gugatan Prabowo - Ini Pernyataan Koalisi Merah Putih Terkait Putusan MK - Mahkamah Konstitusi menolak seluruhnya Permohonan Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.Penolakan tersebut tercatat dalam amar putusan setebal 4.390 halaman. Butuh tiga kali skorsing dan sekitar tujuh jam bagi sembilan Majelis Hakim MK untuk membacakan 300 halaman secara bergantian dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang Pleno, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014). Sidang pun berlangsung dari siang hingga malam hari.
Sementara itu Juru bicara Koalisi Merah Putih Tantowi Yahya mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan calon presiden Prabowo Subianto bersifat final dan mengikat, namun tetap perlu dikritisi.
"Sebagai warga negara yang menjunjung tinggi konstitusi, kami Koalisi Merah Putih mengakui putusan MK sebagai institusi yang menangani, mengadili dan memutuskan sengketa Pilpres," kata Tantowi membacakan pernyataan sikap koalisi, seperti disiarkan langsung di TV One, Kamis (21/8) malam.
Pernyataan sikap itu ditandatangani oleh Prabowo dan calon wakil presiden Hatta Rajasa beserta para pimpinan partai politik pendukung Koalisi Merah Putih.
"Putusan MK meskipun bersikap final dan mengikat belum tentu mencerminkan kebenaran dan keadilan substantif bagi seluruh rakyat Indonesia," bunyi pernyataan itu.
Lebih lanjut dikatakan bahwa MK gagal melakukan pembuktian yang mendalam atas barang bukti "dalam jumlah besar dan dari sumber-sumber otentik" yang diajukan tim hukum Prabowo-Hatta.
"Demikian pula tidak dapat mengungkap keterangan saksi yang jumlahnya jauh lebih banyak dari yang diperbolehkan," kata Tantowi.
Koalisi tetap menjaga langkah-langkah hukum lain yang masih berjalan dan juga langkah-langkah politik ke depan, ujarnya.