Apa Itu Agama Baha'i - Menteri Agama : Baha'i Agama Baru Yang Dilindungi Konstitusi Di Indonesia
Apa Itu Agama Baha'i - Menteri Agama : Baha'i Agama Baru Yang Dilindungi Konstitusi Di Indonesia - Kata Baha'i di telinga sebagian besar masyarakat Indonesia terdengar masih asing. Baha'i mencuat setelah Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin secara gamblang menegaskan tengah mengkaji Baha'i apakah bisa diterima sebagai agama baru di Indonesia atau tidak.Awalnya, seperti yang dijelaskan Menag dalam kicauannya di twitter, Kamis 24 Juli 2014, kajian ini dilakukan setelah Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengirimkan surat yang mempertanyaan perihal Baha'i ini.
Dalam ajaran Bahá’í, sejarah keagamaan dipandang sebagai suatu proses pendidikan bagi umat manusia melalui para utusan Tuhan, yang disebut para "Perwujudan Tuhan". Bahá’u’lláh dianggap sebagai Perwujudan Tuhan yang terbaru.
Dia mengaku sebagai pendidik Ilahi yang telah dijanjikan bagi semua umat dan yang dinubuatkan dalam agama Kristen, Islam, Buddha, dan agama-agama lainnya. Dia menyatakan bahwa misinya adalah untuk meletakkan pondasi bagi persatuan seluruh dunia, serta memulai suatu zaman perdamaian dan keadilan, yang dipercayai umat Bahá’í pasti akan datang.
Sementara itu Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, Baha'i merupakan salah satu agama yang dilindungi konstitusi. Ia pun mengingatkan bahwa Baha'i berhak mendapatkan layanan kependudukan.
"Saya menyatakan bahwa Baha'i adalah termasuk agama yang dilindungi konstitusi sesuai Pasal 28 E dan Pasal 29 UUD 1945. #Baha'i," kata Lukman dalam akun Twitter pribadinya, @lukmansaifuddin, Kamis (24/7/2014).
Lukman juga mengatakan, karena dilindungi oleh konstitusi, maka Baha'i berhak mendapatkan layanan kependudukan layaknya pemeluk lima agama lain di Indonesia.
"Berdasar UU 1/PNPS/1965 dinyatakan agama Baha'i merupakan agama di luar Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, dan Khonghucu.. #Baha'i," kata Lukman yang kemudian dilanjutkan, "... yg mendapat jaminan dari negara dan dibiarkan adanya sepanjang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. #Baha'i."